Wednesday, February 26, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Polsek Torgamba Tangkap Pelaku Pembobol Rumah yang Ditinggal Pemiliknya

journalist-avatar-top
By
Rabu, 26 Februari 2025 13.59
polsek_torgamba_tangkap_pelaku_pembobol_rumah_yang_ditinggal_pemiliknya

Tersangka pembobolan rumah saat berada di kantor polisi. (f: ist/mistar)

news_banner

Labusel, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap seorang tersangka bersama barang bukti kejahatannya.

Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza melalui Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, Rabu (26/2/2025) menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Tersangka melakukan aksinya di Jalan Griya Aek Torop Blok B Nomor 03, Dusun Simpang Empat, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan," ujar Syamsul.

Dijelaskannya, kasus ini berawal dari laporan korban, Junaidi Sembiring, 40 tahun, warga Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Korban tinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah.

Korban menyampaikan, kehilangan sepeda motor Supra X 125 hitam nomor polisi B 3648 BDU serta satu tabung gas elpiji 5 Kg. "Pencurian itu diketahui korban saat kembali ke rumahnya setelah bepergian selama dua hari," ucap Syamsul.

Atas laporan korban, personel Polsek Torgamba melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengendus keberadaan tersangka di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.

"Pada malam itu juga, sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka berinisial MSR, 40 tahun, warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu," katanya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri barang-barang milik korban. "Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti 1 tabung gas elpiji 15 Kg," ujarnya. (oel/hm24)